Untuk golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.579.400, naik Rp122.700 dari sebelumnya Rp2.456.700. Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000, naik Rp229.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300, naik Rp144.800 dari sebelumnya Rp2.899.500). Gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp300.900 dari sebelumnya Rp5.620.300. (ken/jpg)