Bhima melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS ini terhadap perekonomian domestik. Menurut dia, tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintah tersebut.
"Karena porsi belanja pemerintah cuma 9-10 persen dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,"lanjutnya.
Sementara itu, mengacu pada PP nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, naik Rp81.500 dari sebelumnya Rp1.486.500).
Kemudian, untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200, naik Rp96.200 dari sebelumnya Rp1.926.000). Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 naik Rp182.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.