Tegas, Korsel Denda Meta dan Google karena Nyolong Informasi Pengguna

Teknologi | Minggu, 18 September 2022 - 01:00 WIB

Tegas, Korsel Denda Meta dan Google karena Nyolong Informasi Pengguna
Ilustrasi: Google dan Meta kena denda di Korsel dituduh nggak amanah jaga data pengguna. (FMT)

SEOUL (RIAUPOS.CO) – Terkait sikap negara dalam melindungi data pribadi masyarakat di era digital, tampaknya Indonesia bisa belajar mulai dari Korea Selatan (Korsel). Nggak perlu jauh-jauh sampai ke Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR)-nya, sikap Negeri Ginseng dalam melindungi data masyarakat patut dicontoh.

Kasus paling baru, menurut laporan dari Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korsel, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan terhadap Google dan Meta Platform Alphabet karena melanggar undang-undang privasi.


Komite tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mendenda Google sebesar KRW 69,2 miliar atau setara dengan Rp741,2 miliar lebih. Selain itu, Korsel juga mendenda Meta, induk perusahaan Facebook senilai Rp650 miliar lebih karena mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Perusahaan-perusahaan ini menggunakan informasi pengguna untuk iklan khusus dan pelanggaran lainnya. Kedua perusahaan telah menyatakan penentangan tegas terhadap keputusan tersebut.

“Kami selalu melakukan yang terbaik untuk melindungi informasi pribadi,” kata Google dan Meta menyangkal tuduhan mencuri informasi pengguna di Korsel.

Komite mengatakan Google dan Meta tidak secara eksplisit memberi tahu pengguna layanan dan mendapatkan persetujuan sebelumnya saat mengumpulkan dan menganalisis informasi perilaku pengguna untuk menyimpulkan minat mereka atau menggunakannya untuk menyesuaikan iklan.

Dalam siaran pers komite tersebut dikutip via South Coast Register, denda tersebut adalah hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan oleh Korsel untuk pelanggaran hukum privasi. Seperti sudah disinggung di atas, kedua perusahaan membantah temuan komisi dan Meta berencana menantang denda di pengadilan.

Denda dapat diajukan banding melalui tuntutan hukum administratif, yang harus diajukan dalam waktu 90 hari setelah perusahaan secara resmi diberitahu tentang keputusan komisi.

 

 

 

Menurut Komite tersebut, Google dan Meta, yang mengoperasikan Facebook dan Instagram, tidak secara jelas memberi tahu pengguna atau mendapatkan persetujuan mereka karena mereka mengumpulkan informasi tentang aktivitas online mereka ketika mereka menggunakan situs web atau layanan lain di luar platform mereka sendiri.

Google tidak dengan jelas memberi tahu konsumen bahwa itu akan mengumpulkan dan menggunakan informasi perilaku mereka tentang penggunaan (layanan) perusahaan lain ketika mereka mendaftar,” kata Komite itu.

Kemudian Meta juga demikian. Meta disebut tidak menyajikan konten persetujuan dengan cara yang mudah dilihat oleh konsumen saat mereka mendaftar, dan hanya menyertakan konten dalam pernyataan kebijakan data lengkap mereka.

Meta tidak secara khusus menginformasikan kepada konsumen tentang pemberitahuan yang diwajibkan secara hukum dan tidak memperoleh persetujuan mereka,” jelas Komite itu.

 

 Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Ilustrasi: Google dan Meta kena denda di Korsel dituduh nggak amanah jaga data pengguna. (FMT)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook