PADANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Sumbar meminta agar semua kabupaten/kota di Sumbar menutup objek wisata di daerahnya untuk meminimalisir penyebaran virus korona dan mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Nomor. 06/ED/GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada alibur Tahun Baru 2021.
Selain menutup objek wisata mulai tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, poin lain dalam surat edaran tersebut adalah larangan makan di tempat untuk rumah makan, restoran dan kafe. Hanya diperbolehkan membawa makanan pulang (take away).
Kemudian, terkait pengawasan terhadap surat edaran ini, pemerintah kabupaten/kota diminta berkoordinasi atau melibatkan aparat kepolisian dan penegak hukum di daerah masing-masing.
“Kita berharap, semoga kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan dan Covid-19 tidak berkembang lagi di Sumbar,” kata Irwan Prayitno dalam surat edaran tersebut.
Sumber: Padek.co
Editor: Eka G Putra