KEPULAUAN RIAU

Piutang Pemko di Pemprov Rp188 M

Sumatera | Sabtu, 28 November 2015 - 09:42 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Piutang Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Provinsi Kepri, mencapai Rp188 miliar. Dari dana bagi hasil bea balik nama hingga dana bagi hasil kendaraan. “Banyak yang belum dibayarkan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti, Jumat (27/11).

Dari piutang itu, Pemko Batam hanya memasukkan Rp99 miliar dalam target APBD 2016 mendatang. “Tak berani dimasukkan semua, Pemko takut tak mencapai target. Khawatir sehingga menggangu program pemerintah,” katanya lagi. Padahal menurutnya, piutang dimasukkan semua dalam target APBD. “Menurut aturan, idealnya ditampilkan semua,” katanya lagi.

Baca Juga :Kabel Laut Batam-Pulau Buluh Beroperasi, Warga Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang mengatakan dana bagi hasil kendaran bermotor selalu dipotong provinsi. Harusnya Batam mendapatkan 30 persen atau sekitar Rp190 miliar per tahun. Namun kenyataannya tak pernah sesuai dengan ketentuan, Bahkan tahun 2015 Pemprov hanya memberikan 15 persen saja atau Rp28,5 miliar.  

Sallon mengatakan, dana bagi hasil kendaraan untuk Kabupaten dan Kota diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan (Permenkeu). Antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga bagi hasil bahan bakar kendaraan bermotor.

Daerah yang jumlah kendaran lebih banyak, mendapatkan persentase pembagian yang lebih besar.  “Dari tujuh kabupaten dan Kota di Kepri, Batam yang paling banyak jumlah kendaraannya,” beber Sallon Simatupang.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri,  Batam mendapatkan 30 persen dari total pajak yang dihasilkan. “Namun dari tahun ke tahun Pemprov tak pernah membayar tuntas,” kata Sallon Simatupang.  Bahkan tahun 2015, Pemprov hanya memberikan 15 persen dari total yang harus diberikan kepada Pemko Batam.

Setiap tahun, piutang pemko tak pernah tuntas. Dalam APBD perubahan 2015, Wali Kota Batam, Dahlan mengungkapkan piutang Pemko mencapai Rp420 miliar dari sektor pajak. Banyak masyarakat yang belum melunasi pajaknya. “Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk penagihan piutang,” ungkap  Ahmad Dahlan.

Di antaraya lanjut Dahlan,  petugas akan menagih secara aktif melalui surat teguran, pemberian surat tagihan pajak. “Serta surat ketetapan pajak kurang bayar,” beber Ketua DPC Demokrat Kota Batam ini.(hgt/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook