MEDAN (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat, penggemar minuman tuak di Medan bakal kesulitan mencari minuman beralkohol khas Batak. Pasalnya, peredarannya akan dilakukan di tempat tertentu saja dan diperketat sesuai aturan tentang minuman beralkohol yang segera digodok tim Pantia Khusus (Pansus) DPRD Medan.
Ketua Pansus Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Salman Alfarisi mengaku belum mendalami hal tersebut. Namun, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan terkait hal itu.
"Pembahasan belum mendalami sampai ke sana (tuak, red). Apakah itu termasuk di dalam dinamika pembahasan? Tapi Senin depan kami akan melakukan penjadwalan pembahasan dengan mengundang beberapa pihak," ungkapnya.
Pihaknya akan mengundang elemen masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas) lintas agama untuk memberi masukan kepada Ranperda tersebut. Juga mengundang praktisi kesehatan, BBPOM Medan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan agar batang tubuh Ranperda semakin kuat.
"Apakah dalam wujud RDP (Rapat Dengar Pendapat) atau bagaimana, masukan mereka sangat berarti untuk kita meramu batang Perdanya. Sekalian nanti juga SKPD terkait akan kita undang. Apakah pertemuannya kita kelompokkan atau kita gabung, Senin akan dibicarakan," ujarnya.
Sementara itu, untuk memperkaya pembahasan Ranperda ini, Pansus akan mengumpulkan sejumlah draft dari berbagai Provinsi, kota/kabupaten yang sudah memiliki aturan ini. "Tentunya kita akan mencari masukan dari daerah daerah yang sudah menerapkan aturan ini," jelasnya.