MEDAN (RIAUPOS.CO) - Proses panjang pilkada Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara memasuki babak baru. Setelah akhirnya ditunda ikut pilkada serentak 9 Desember lalu, kini pernak-pernik pilkada memasuki babak baru. Pasangan calon yang November lalu dicoret oleh KPUD Pematang Siantar, Kamis (25/2/2016) memenangkan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam amar putusannya, hakim kemudian, menetapkan kembali keduanya untuk ikut bertarung di Pilkada Pematang Siantar.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, yang diketui oleh Sugianto, memutuskan dan menetapkan surat No 98/D/2015 PTUN-MEDAN tanggal 8 Desember 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut obyek sengketa yang telah diterbitkan yaitu berita acara KPU Pematang Siantar tentang tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terkait pencoretan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar Surpenov-Parlindungan," ujar Sugianto.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru yang menetapkan penggugat sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp294 ribu," ucap Humas PTUN Medan tersebut yang disambut riuh pengunjung sidang tersebut.
Menanggapai hasil keputusan tersebut, Surpenov Sirait yang hadir pada persidangan didampingi Parlindungan Sinaga menilai keputusan tersebut sudah sesuai harapan.
"Hukum di negara kita masih bisa diharapkan dan sejak awal kami optimis sejak dicoret KPU Pematang Siantar tanggal 27 November, kami mengadukan ke PTUN dan akhirnya gugatan kami bisa diikusertakan kembali di Pilkada Pematang Siantar," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, dia mengatakan, akan menunggu penetapan KPU sambil sosialisasi kepada pemilih karena hampir dua bulan vakum dan kabar keikutsertaan mereka kembali dinilai perlu dikabarkan kembali. menurutnya, pihaknya siap menanti jika KPU Pematang Siantar melakukan upaya hukum lain.