SURPENOV DAN PARLINDUNGAN MENANG DI PTUN

Inilah Babak Baru Pilkada Siantar yang Masih Ditunda

Sumatera | Jumat, 26 Februari 2016 - 01:54 WIB

"Akan kami ikuti, yang jelas kami menunjukkan dan punya hak konstitusi yang sudah kami jalankan. Tetapi kami meminta KPU untuk menjalankan putusan PTUN Medan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pematang Siantar Mangasi Purba mengatakan, terkait keputusan PTUN Medan tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut untuk menyikapi putusan tersebut dan sikap yang akan diambil. "Kami akan konsultasi dulubmelakukan langkah berikutnya, apakah akan memakai upaya hukum atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meskipun menghormati keputusan PTUN Medan, namun Mangasi menilai, pada beberapa pertimbangan, majelis hakim tidak komprehensif. Ada beberapa pasal yang tidak menjadi rujukan bagi majelis. "Majelis hanya mengacu pada pasal 153 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sementara pasal 154 tidak dijadikan rujukan.

Majelis hanya mengacu pada pasal 95 (UU Penyelenggara Pemilu) tapi pasal 94 tidak," bebernya. Atas putusan tersebut, Mangasi memprediksi, Pilkada Pematang Siantar bisa digelar antara awal hingga akhir April 2016 jika pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan. "Jika tidak (melakukan upaya hukum), bisa digelar awal Maret," kata Mangasi.(gus)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook