"Akan kami ikuti, yang jelas kami menunjukkan dan punya hak konstitusi yang sudah kami jalankan. Tetapi kami meminta KPU untuk menjalankan putusan PTUN Medan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pematang Siantar Mangasi Purba mengatakan, terkait keputusan PTUN Medan tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut untuk menyikapi putusan tersebut dan sikap yang akan diambil. "Kami akan konsultasi dulubmelakukan langkah berikutnya, apakah akan memakai upaya hukum atau tidak," ungkapnya.
Meskipun menghormati keputusan PTUN Medan, namun Mangasi menilai, pada beberapa pertimbangan, majelis hakim tidak komprehensif. Ada beberapa pasal yang tidak menjadi rujukan bagi majelis. "Majelis hanya mengacu pada pasal 153 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sementara pasal 154 tidak dijadikan rujukan.
Majelis hanya mengacu pada pasal 95 (UU Penyelenggara Pemilu) tapi pasal 94 tidak," bebernya. Atas putusan tersebut, Mangasi memprediksi, Pilkada Pematang Siantar bisa digelar antara awal hingga akhir April 2016 jika pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan. "Jika tidak (melakukan upaya hukum), bisa digelar awal Maret," kata Mangasi.(gus)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga