Jika Ingin Pelaku Pelecehan di Unand Dipidana, Korban Harus Lapor ke Polisi

Sumatera | Minggu, 25 Desember 2022 - 11:20 WIB

Jika Ingin Pelaku Pelecehan di Unand Dipidana, Korban Harus Lapor ke Polisi
Bambang Rukminto (Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas (Unand) Padang belum masuk ke ranah pidana. Sejauh ini, penyelesaian masih dilakukan satgas internal kampus. Berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan polisi. Yaitu tipe A dan B.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung, peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasar pengaduan masyarakat.


”Kasus pelecehan seksual adalah delik aduan, karena tempus dan locus delicti sering kali hanya korban dan pelaku yang tahu,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada JPG, Sabtu (24/12).

Kendati demikian, tak dimungkiri korban tidak mudah begitu saja membuat laporan polisi karena dalam kondisi trauma. Oleh karena itu, butuh pendampingan dari keluarga.

”Laporan dari pihak lain yakni orang tua korban memungkinkan bila korban di bawah umur. Hanya saja karena ini menyangkut faktor psikologis korban, biasanya korban butuh pendampingan dari orang tua atau pihak-pihak lain yang mendapat kuasa korban,” jelas Bambang.

Dia menjelaskan, laporan polisi bisa diwakilkan oleh orang tua apabila korban masih di bawah umur. Namun, bila korban sudah memasuki usia dewasa, harus dia sendiri yang melapor.

Sebelumnya, dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (FIB-Unand) Padang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi. Jumlahnya mencapai delapan orang. Satu korban sempat diperkosa.

Kasus itu tersiar ke publik beberapa hari ini melalui media sosial akun @infounand. Ternyata, kasus itu terjadi sejak dua bulan lalu. Rektor Unand Yuliandri mengklaim telah menonaktifkan dosen tersebut sejak dua bulan lalu.

”Kasus ini sebetulnya terjadi dua bulan lalu. Ketika kami mendapat laporan dari korban. Saat itu kami langsung menonaktifkan oknum dosen itu mengajar sementara sejak dua bulan lalu,” ujar Yuliandri kepada JPG, Jumat (23/12).

Berdasar informasi yang beredar di akun medsos akun @infounand, oknum dosen yang berinisial KC itu mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi itu, jika tidak menuruti perintahnya. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah sang oknum dosen.

Kala itu, korban bersama rekan-rekannya harus datang ke rumah dosen tersebut untuk meminta izin tidak menghadiri kuliah wajib yang diasuh KC. Korban mengaku mau keluar kota dan telah memesan tiket. Lantas sang dosen tidak mengizinkan tidak hadir dalam kuliahnya. Dia mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi tersebut dan harus mengulang mata kuliah itu pada semester berikutnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook