MEDAN (RIAUPOS.CO) - Hakim akhirnya memutuskan perkara penistaan agama yang dilakukan Martinus Gulo (21) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7). Dia terbukti telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial miliknya.
Martinus divonis empat tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman terhadap Martinus dibacakan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar di Cakra II.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Fahren dalam persidangan yang dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice.
Putusan itu ditanggapi. Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Martinus pada persidangan sebelumnya dituntut lima tahun penjara. Karena perbuatannya dinilai telah membuat kegaduhan dan permusuhan.
Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan salah satu ormas Islam karena postingannya yang menghina Nabi Muhammad.(pra/das)