KABUT ASAP MAKIN PARAH

Irman Gusman Minta Dijadikan sebagai Bencana Nasional

Sumatera | Jumat, 23 Oktober 2015 - 00:18 WIB

Irman Gusman Minta Dijadikan sebagai Bencana Nasional
Ketua DPD RI, Irman Gusman.

PADANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah sudah harus menetapkan status darurat bencana nasional dalam menyikapi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan yang semakin meluas, dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Ini sudah kejadian luar biasa. Pemerintah harus mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan kabut asap yang sudah melewati batas negara dengan menetapkannya sebagai bencana nasional agar penanganan lebih cepat dan efektif,” ujar Ketua DPD RI Irman Gusman kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group), Kamis (22/10/2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Apabila ditetapkan bencana nasional, kata Irman. maka penanganannya akan lebih komprehensif dibandingkan sekarang dan anggaran untuk itu bisa dikeluarkan lebih maksimal. Di samping itu, siapa pun bisa terlibat melakukan penanganannya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Soal sikap pemerintah yang saat ini belum menetapkan status bencana nasional dengan alasan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa lepas dari jerat hukum, menurut Irman, itu merupakan alasan yang dicari-cari saja tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat yang sudah terpapar kabut asap.

“Pemerintah jangan berpikir terbalik-balik begitu, dong. Penanganan bencana nasional untuk menyelamatkan rakyat harus jalan, dan tindakan tegas terhadap pengusaha atau siapa pun yang membakar hutan juga tetap dilakukan. Mereka kan melakukan tindakan kriminal, maka law enforcement harus ditegakkan,” tegas senator asal Sumbar ini.

Sebelumnya, pemerintah beralasan belum memikirkan peningkatan status bencana karena menimbang aspek hukum. Bila kabut asap ini dijadikan bencana nasional maka dikhawatirkan bisa membuat para pelaku terutama korporasi lepas dari jerat hukum dengan dalih karlahut merupakan bencana, bukan ulah manusia apalagi oknum perusahaan.

“Belum terpikir membuat bencana nasional karena ada masalah aspek hukum. Kalau kita sampaikan buat bencana nasional nanti yang membuat kesalahan itu menjadi punya hak untuk dimaafkan. Kita punya kewenangan melakukan penindakan lebih tegas pada mereka. Kita tetap konsisten,” kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di gedung DPR Jakarta, Jumat (16/10/2015) lalu.

Pemerintah daerah juga diminta Irman mengambil inisiatif menyelamatkan rakyatnya. Harus cepat tanggap memberikan masker, melayani pasien yang terganggu kesehatannya dan imbauan agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta meliburkan sekolah bila diperlukan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook