TERSANGKUT KASUS PIDANA

Ada Kemungkinan Bupati Simalungun Dilantik Tanpa Wakilnya

Sumatera | Selasa, 23 Februari 2016 - 00:48 WIB

Ada Kemungkinan Bupati Simalungun Dilantik Tanpa Wakilnya
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagaimana akhir dari pilkada Kabupaten Simalungun yang penuh lika-liku sepertinya akan menemukan titik terang. Setelah pada pilkada lalu pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga dinyatakan menang, kini permasalahan berlanjut pada proses pelantikan.

Yang menjadi masalah adalah bahwa Amran Sinaga sudah dinyatakan sebagai terpidana menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum wakil bupati terpilih itu selama empat tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal positif, terkait nasib pelantikan. Meski mengaku belum mendengar kabar Amran yang sebelumnya berstatus terpidana, telah menyerahkan diri, Tjahjo membuka peluang dapat saja hanya JR Saragih yang nantinya dilantik tanpa didampingi Amran Sinaga.

“Saya belum mendengar Amran menyerahkan diri. Tapi bisa saja pelantikan hanya dilakukan terhadap bupati terpilih JR Saragih,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Kemungkinan tersebut terbuka, karena menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pada dasarnya kondisi yang terjadi di Simalungun tidak prinsip. Artinya, dalam kasus ini hanya Amran yang berstatus sebagai terpidana. Sementara JR tidak tersangkut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum final.

Meski begitu, Kemendagri kata Tjahjo, hingga saat ini belum dapat mengambil keputusan apakah nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih. Pihaknya masih harus melakukan beberapa kajian.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook