“Jadi ada yang menafsirkan, kalau satu gugur, maka dua-duanya gugur. Karena itu kami perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain pengkajian, Kemendagri kata Tjahjo, juga masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kejelasan status hukuman Amran Sinaga. Selain itu, Kemendagri juga menunggu surat keputusan penetapan pemenang pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon kepala daerah Simalungun yang mengajukan sengketa hasil pilkada.
“Jadi kami masih menunggu fatwanya seperti apa. Kemudian penjelasan dari KPU dan MK,” ujar Tjahjo.(gir/ms)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga