MEDAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU). Kejatisu menduga masih ada yang terlibat selain dua terangka Dra Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staf Program Magister Managemen USU
Hal itu disampikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisut, Novan Hadian. "Tidak ada dalam kasus ini yang namanya kita main mata. Siapa yang terlibat kita lakukan pengusutan, termasuk petinggi MM USU terlibat akan kita usut keterlibatannya," tegas Novan Hadian, Senin (22/2/2016).
Novan mengakui bahwa Kejatisu menemukan kendala mendalami keterlibatan para petinggi MM USU, seperti dua alat bukti. Pasalnya, kedua tersangka sebelumnya Dra Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri enggan membeberkan keterlibatan para petinggi MM USU kepada penyidik Pidsus Kejatisu.
Menurut penyidik, seharusnya kedua tersangka bisa menjadi justice collaborator untuk membongkar tabir kasus korupsi ini, yang berlangsung sejak 2011 hingga 2014 di kampus terbesar di Sumatera Utara (Sumut) ini.
Novan menjelaskan dengan bungkamnya kedua tersangka untuk membongkar kasus ini, para tersangka terkesan pasang badan untuk melindungi para petinggi di MM USU yang diduga ada keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kedua tersangka masih pasang badan. Logikanya, tidak mungkin level bawahannya bekerja sendiri dalam kasus ini. Itu asumsi kita, tapi kami tidak bekerja secara asumsi. Kami harus buktikan asumsi kami itu, dari 2 alat bukti nantinya," jelas Novan.
Dia mengungkapkan bahwa dari penyidikan yang dilakukan para tersangka melakukan korupsi dengan sendirinya, tanpa melibatkan para petinggi MM USU. Namun, hal itu tidak dipercaya seutuhnya oleh penyidik. Akan terus didalam penyidikan dalam kasus ini.