"Binca mengatakan dengan inisatif sendiri. Tidak mungkin itu, kita akan dalami penyidikan kasus ini. Apa lagi ada keterangan Desi mengatakan ada keterlibatan pihak lain. Nah, akan kita lakukan konfrontir nantinya dalam proses penyidikan yang kita lakukan. Untuk terus mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Novan berharap dengan keterangan Desi kepada media bisa membantu penyidik Kejatisu membongkar tabir kasus korupsi ini dengan terang benderang."Semoga keterangan Desi bisa membuka tabir sebenarnya," harap Novan.
Menurut penyidik, bila kedua tersangka tidak kooperatif dan tidak terbuka kepada penyidik. Hal itu akan memberatkan kedua tersangka. Mengingat kerugian negara cukup besar dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar. Dalam penuntutan akan dituntut lebih dari 10 tahun.
Perlu diketahui kedua tersangka dalam kasus ini, kini ditahan Rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjunggusta, Medan, Senin (25/1) lalu. kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(gus/azw)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga