BATAM (RIAUPOS.CO) - KEINGINAN agar Kepri bisa mengimpor beras akhirnya terwujud juga. Hanya saja, impor beras ini hanya bisa dilakukan Bulog, bukan melalui perusahaan importir swasta.
Sedangkan izin untuk impor beras bagi importir swasta tidak disetujui. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang hanya memberi wewenang ke Bulog melakukan impor beras.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong membalas surat yang dikirimkan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana terkait izin impor beras di Kepri.
Menteri Perdagangan membalas surat Pejabat Gubernur Kepri nomor 511.1/SE/909 tertanggal 30 September 2015, perihal Dispensasi Pemasukan Beras dan Gula ke Kepri.
Dalam surat balasannya berdasarkan pasal 8 Permendag No.19/M-DAG/PER/3/2014, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, dinyatakan bahwa impor beras dapat dilakukan untuk keperluan stabilitas harga.
Hal ini disampaikan Kepala Bank Indonesia (BI) Wilayah Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, Jumat (20/11) di Batam. BI Kepri mendapat surat tembusan Mendag tersebut dan menunjukkannya kepada wartawan, kemarin.
”Kita mendapat surat balasan dari Kemendag, seperti itu. Jadi kita bisa minta izin impor, seizin Bulog,” beber Gusti.
Gusti Raizal juga merupakan bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri. Sebelumnya, Gusti juga mengirim surat ke Mendag terkait dengan impor beras di Kepri.
”Jadi bisa mengimpor beras langsung dari luar negeri ke Kepri. Tidak harus melalui Jakarta. Tapi, impor dilakukan Bulog ke Kepri,” beber Gusti.
”Juga penanggulangan keadaan darurat, untuk masyarakat miskin dan kerawanan pangan. Tapi oleh Perum Bulog dengan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil rapat konsolidasi,” demikian surat Mendag tersebut.
Sementara untuk gula, Pemerintah Provinsi Kepri diminta untuk memberikan masukan kepada Kementerian Bidang Perekonomian untuk pembahasan lebih lanjut.
Permasalahan pangan di Kepri telah dilaporkan melalui rapat koordinasi Menko Bidang Perekonomian pada 6 November 2015.