MEDAN (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim angka kebakaran hutan dan lahan pada 2018 menurun. Dalam catatan mereka, kebakaran hutan dari tahun ke tahun mengalami penurunan drastis. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Agus Justianto di Medan, Rabu (17/10).
Agus menjelaskan, kasus-kasus kebakaran hutan yang dilaporkan ke pengadilan, jumlahnya mengalami penurunan mencapai 50 persen. “Kami melakukan penegakan hukum secara multi doors. Tidak hanya lewat pengadilan, tetapi juga dengan berbagai cara di lapangan, seperti dengan mencabut perizinan,” ungkapnya seusai membuka 8th Indonesia Climate Change Education Forum & Expo di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/10).
Dia menjelaskan, pemerintah punya kebijakan untuk menekan tingkat kebakaran hutan. Salah satunya adalah, corrective action yang utamanya dalam hal penegakan hukum. “Pemerintah yang sekarang sangat keras dalam penegakan hukum, karena tanpa penegakan hukum yang kuat, kebakaran hutan akan terus terjadi,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pulau Sumatera menjadi kawasan yang paling banyak kasus kebakaran hutan. Namun secara nasional, terdapat 11 provinsi yang sering mengalami kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya termasuk Sumatera Utara. “Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara termasuk provinsi-provinsi prioritas di Pulau Sumatera untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan,” sambungnya.
KLHK lanjutnya, juga sudah melakukan upaya persuasif. Mereka memberikan penghargaan penilaian proper lingkungan hidup yang mendorong dunia usaha untuk berubah. Terlebih, pengelolaan lingkungan hidup serta kebakaran hutan dan lahan berkaitan erat dengan perubahan iklim dan pemanasan global.
Apalagi sudah menandatangani perjanjian Paris (Paris Agreement). Indonesia sudah terikat komitmen untuk ikut mengurangi emisi gas rumah kaca sehingga dapat menekan suhu sebesar dua derajat celsius. Indonesia juga punya target pengurangan emisi sampai 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Selain soal hutan, masih banyak yang harus dibenahi seperti di sektor energi. Karena energi masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap energi fosil. Perjanjian Paris pun akan segera direalisasikan pada 2020 sampai 2030. Karena perubahan iklim juga sangat berdampak. Mulai dari banjir, longsor dan bencana lainnya.(pra/das)