JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dari mana asal uang untuk menyogok dan berapa saja anggota DPRD Sumut dapat jatah "uang ketok" yang diberikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dibeberkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada sidang dakwaan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap terungkap bahwa uang tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sumut,
Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (17/2/2016), JPU KPK mengungkapkan, DPRD Sumut 1 Juli 2013 menggelar rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012. Dalam paripurna itu Gatot secara resmi menyampaikan nota pengantar gubernur tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelaksanaan APBD.
Namun, hampir satu bulan setelah paripurna itu, Kamaluddin beserta pimpinan DPRD Sumut lainnya, yakni Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri menemui Nurdin Lubis selaku sekretaris daerah Provinsi Sumut, Randiman Tarigan (sekretaris DPRD) dan Baharuddin Siagian (kepala biro keuangan Pemprov Sumur) mengadakan pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2012,
"Namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, terdakwa meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan ’uang ketok’ sebesar Rp1,5 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut," kata JPU Azis.
Selanjutnya, Nurdin menyampaikan permintaan DPRD Sumut ke Gatot. Kemudian, Gatot memerintahkan tiga anak buahnya, Nurdin, Baharuddin dan Randiman untuk memenuhi permintaan DPRD.
"Menindaklanjuti perintah tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut," paparnya.