Pada tanggal 26 Agustus 2013, Kamaluddin memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan. Rinciannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp17,5 juta, untuk ketua fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan jatah untuk pimpinan DPRD berbeda. Ketua DPRD mendapat jatah Rp77,5 juta. Adapun jatah untuk masing-masing wakil ketua DPRD sebesar Rp40 juta.
Randiman menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar berikut catatan pembagiannya kepada Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. Selanjutnya, Alinafiah membagikan uang itu kepada Kamaluddin dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 sesuai dengan catatan pembagian uang yang diterimanya.
"Yang mana terdakwa (Kamaluddin, red) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp40 juta," jelas Azis.
Dalam dakwaan disebutkan, setelah pemberian uang tersebut, pada September 2013, seluruh anggota DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Persetujuan itu dituangkan melalui keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan bersama itu lantas disahkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012.
Pada persetujuan pelaksanaan APBD Sumut 2013, Kamaluddin mendapatkan uang ketok dari Gatot sebanyak Rp75 juta. Di 2014, politikus PAN itu diketahui mendapatkan uang ketok sebesar Rp1,095 miliar. Terakhir pada 2015, uang ketok yang didapatkan Kamaluddin sebesar Rp200 juta.(put)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga