Polisi Sita 8,5 Kilogram Sabu

Sumatera | Senin, 17 Februari 2020 - 12:33 WIB

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) -- Satnarkoba Polres Tanjungpinang diketahui menyita sabu seberat 1,5 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan saat penangkapan buronan kurir sabu di Pangkalpinang Bangka Belitung, Rabu (12/2) lalu. Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," jelas Iqbal, Jumat (14/2).

Dalam kasus berbeda, lanjut Iqbal, pihaknya juga menyita sabu seberat lebih kurang 7 kilogram dari tangan seorang kurir sabu di Batam. "Masih pemeriksaan. Secepatnya akan dirilis," ungkapnya.


Sebelumnya diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku yang diduga terlibat peredaran sabu di Pangkal Pinang Bangka Belitung. Selain meringkus pelaku, petugas juga dikabarkan mengamankan barang bukti sabu seberat hampir dua kilogram, sebuah tas dan sebuah kotak kardus.

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap buronan yang belum diketahui identitasnya ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Tanjungpinang.(odi/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook