TERUNGKAP KARENA IBU KORBAN CURIGA

Mohon Jangan Ditiru, Kepala SMP Negeri Ini Setubuhi Pelajarnya Tiga Kali

Sumatera | Jumat, 13 November 2015 - 00:51 WIB

Mohon Jangan Ditiru, Kepala SMP Negeri Ini Setubuhi Pelajarnya Tiga Kali
Ilustrasi.

PADANGLAWAS UTARA (RIAUPOS.CO) - Kisah ini benar-benar tidak layak untuk ditiru. Seorang kepala SMP negeri di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara terpaksa diamankan polisi atas laporan orangtua salah satu pelajarnya atas laporan pencabulan. Setelah dilaporkan ke polisi Selasa (10/11/2015) lalu, pada Rabu polisi berhasil meringkusnya.

Begini ceritanya, sebut saja nama pelajar itu Mawar. Sejatinya dia adalah perempuan periang. Namun, belakangan berubah jadi pendiam. Perubahan prilaku ini, kontan membuat sang ibu, NR (39), curiga. Kecurigaan NR bertambah besar saat membaca pesan singkat dari oknum kepala sekolah, tempat Mawar sekolah. "Simpan nomor handphone bapak tapi jangan nama bapak dibuat," kata NR, ibu korban menirukan pengakuan putrinya, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Masih kata ibu korban, rasa curiga terus bertambah saat dia melihat bekas merah di leher putrinya. Setelah melihat bekas merah di leher, ia lantas bertanya kenapa? Namun, saat itu, putrinya tidak mau bercerita. "Ketika saya tanya kenapa memerah lehernya, anak saya diam saja," ujar NR.

Setelah didesak dan ditanya tentang cap merah di leher, Mawar langsung menceritakanya ke pelaku melalui pesan singkat. "Anak saya langsung kirim SMS ke pelaku. Isi SMS-nya, kami (orangtua, red) curiga dengan bekas merah itu," ceritanya.

Setelah beberapa menit kemudian, oknum kepala sekolah langsung membalas pesan singkat. "Isi balasan SMS; katakan saja kepada orang tuamu, bekas merah itu bekas digaruk atau dicubit kawan ketika bercanda, agar orangtuamu percaya,” beber NR.

Pesan singkat itu pun, langsung disimpannya untuk dijadikan alat bukti. Selain bukti SMS, NR juga menyimpan pengakuan anaknya soal perbuatan cabul yang terjadi pada Jumat (6/11/2015) lalu di ruangan kepala sekolah.

Setelah mengumpulkan semua bukti, NR membuat pengaduan ke Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan nomor STPL/348/XI/2015/SU/TAPSEL. Setelah resmi mendapat laporan serta sudah mengambil keterangan dari korban yang diduga mendapat perlakuan cabul, Polres Tapsel langsung bergerak dan menangkap tersangka, oknum kepala sekolah KSL. Ia ditangkap di Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (11/11/2015).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook