TERUNGKAP KARENA IBU KORBAN CURIGA

Mohon Jangan Ditiru, Kepala SMP Negeri Ini Setubuhi Pelajarnya Tiga Kali

Sumatera | Jumat, 13 November 2015 - 00:51 WIB

Mohon Jangan Ditiru, Kepala SMP Negeri Ini Setubuhi Pelajarnya Tiga Kali
Ilustrasi.

Kanit PPA Polres Tapsel Aipda H Anil DS SH yang langsung memimpin penangkapan kepala sekolah itu, kepada wartawan mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi dari keluarga korban yang mengatakan bahwa tersangka sedang berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak.

Menurut keterangan dari keluarga korban, kedatangan tersangka untuk melakukan mediasi atau berdamai dengan keluarga korban. Namun, karena merasa tidak terima, akhirnya keluarga korban pun menginformasikan tentang pertemuan itu kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KSL, oknum kepala sekolah itu, tiba di Mapolres Tapsel sekitar pukul 17.30 WIB dengan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Saat para wartawan mencoba mengabadikan gambarnya, diduga pelaku cabul itu menutup wajahnya dan berusaha menghindari kamera.

“Halahhhh…,” tukasnya kesal sambil berjalan cepat didampingi Kanit PPA Polres Tapsel Aiptu H Anil DS SH. Korban yang sempat diwawancarai mengaku, KSL, sudah lebih dari satu kali melakukannya. Dan, aksi itu dilakukan KSL di ruang kerjanya. “Di ruang kepala sekolah, kalau diajak sudah sering tapi kalau dilakukan itu ada tiga kali,” ungkap gadis manis berjilbab itu.

Alasan korban tidak melaporkan kejadian itu, dia mengaku takut karena merasa ditekan oleh KSL yang selalu memintanya untuk tidak menceritakannya kepada siapapun. Namun akhirnya, aksi KSL diketahui keluarganya pada Jumat (6/11/2015) lalu akibat di bagian leher korban terlihat merah-merah. Merasa curiga, pihak keluarga pun menanyainya hingga akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana SIK MCTP melalui Kasat Reskrim AKP Jama K Purba saat dikonfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun pihaknya belum dapat menetapkan status KSL dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan. “Statusnya belum bisa kita tetapkan, karena masih dalam proses pemeriksaan, namun jika terbukti akan kita lakukan penahanan,” katanya.(yza/ais)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook