PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tujuh kapal yang melakukan ilegal fishing menggunakan pukat harimau diperairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil ditangkap oleh Kapal Patroli Hiu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/6/2021). Tujuh kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Herman mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang. Ketujuh kapal tersebut dokumen perizinan untuk menangkap ikannya juga sudah tidak berlaku lagi.
"Ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP diperairan sekitar kabupaten Rohil. Saat ini kapal-kapal tersebut diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Herman.
Lebih lanjut dikatakannya, tujuh kapal diantaranya yakni KM Rejeki baru 2 dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 12 orang dan ikan hasil tangkapan 2 ton. KM Sinar Terang 8, dengan ABK 11 orang dan ikan hasil tangkapan 1 ton. KM Bintang Cerah I dengan ABK 11 orang dan ikan hasil tangkapan 500 Kg. KM Sumber Rejeki 36, dengan ABK 13 orang dan ikan hasil tangkapan 1 ton.
"Selanjutnya KM Mizi Jaya, dengan ABK 13 orang, dan ikan hasil tangkapan 1,5 ton. KM Kota Nelayan, dengan ABK 11 orang dan ikan hasil tangkapan 10 ton. KM Bintang Anugrah Nakhoda dengan ABK 11 orang dengan ikan hasil tangkapan 3 ton," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra