Karena terjadi perdebatan, Risnaldi, Ketua Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Armitati dari Fraksi Hanura mengusulkan agar paripurna diskor. Menurutnya, di DPRD saat ini ada Panitia Khusus (Pansus) yang sedang membahas soal Pilgub. Pansus ini masih bekerja dan belum melaporkan kesimpulan akhir dari kajian dan pembahasan yang dilakukan. Untuk itu, ia meminta DPRD untuk menunda pengumuman tersebut sampai Pansus selesai bekerja.
“Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melaporkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilgub 2015 tentunya ini melanggar pasal 6 UU nomor 8 tahun 2014 tentang Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekwan DPRD Sumbar Raflis menegaskan, DPRD sudah menjalankan ketentuan sesuai peraturan. “Sesuai peraturan Undang-Undang No 8 tahun 2015, DPRD mesti menggelar paripurna, dan hasilnya bakal disampaikan ke Kemendagri,” katanya.(cr12)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga