Namun pelaku mencoba melarikan diri, sehingga sang nenek meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang sudah menumpang salah satu bus menuju arah Pematangsiantar. Pelaku berhasil ditangkap warga dan mengakui perbuatannya.
Pria yang mengaku pernah menjadi kernet truk pengangkut ikan dari Parapat menuju Medan ini, mengaku bertanggung jawab dan akan memanggil orangtuanya. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan menyerahkannya kepada polisi.
Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Sri Umiyatun mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Sri.(th/esa)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga