Setibanya di rumah korban, mereka kemudian menanyai korban dengan perlahan. Alangkah terkejutnya mereka mendengar kejelasan korban yang mengaku sudah 5 kali disuruh melakukan hubungan badan dengan tersangka di bawah ancaman hendak dibunuh.
"Karena mereka takut korban masih trauma, makanya tak langsung ditanyai sewaktu pertama kali ditemukan. Setelah diajak ke rumah, baru ditanya perlahan-lahan. Dijelaskannyalah, kalau dia (korban) sudah 5 kali dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan korban. Katanya, kalau dia berani pulang, akan dibunuh,” terangnya.
Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkannya ke polisi. Tak berapa lama kemudian, petugaspun menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya.
Menurutnya, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sudah 5 tahun, suaminya tidak pernah lagi menafkahi batinnya. Karena kondisinya yang sakit-sakitan.
“Kalau menurut tersangka, karena sudah 5 tahun terakhir ini, dia tak pernah lagi berhubungan badan dengan suaminya. Suaminya sakit-sakitan, jadi lemah, makanya dia nekat melakukan ini,” katanya. Tersangka pun mengaku kepada petugas kalau suaminya juga mengetahui keberadaan bocah tersebut di rumahnya. Namun, soal perilaku tersangka, tidak pernah diketahui. Karena aksi bejatnya selalu dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.
“Suaminya tahu anak itu di rumahnya. Tapi, kalau aksi itu dia tak tahu. Karena, perlakuan tersangka sama anak itu dilakukan jam-jam 12 malam, makanya dia (suami tersangka) tidak tahu,” tuturnya.
Masih kata Kusnadi, dari keterangan korban juga mengakui saat dimintai keterangan, dirinya dipaksa melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan anak seusianya oleh tersangka sebanyak 5 kali. Karena, takut dengan ancaman tersangka diapun menurutinya. “Kalau pengakuan anak itu sama dengan penjelasan ayahnya dan pengakuan tersangka,” bebernya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Tapteng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d subsider pasal 81 ayat 2 lebih subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ts/ms)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga