Disebutkannya, pimpinan DPRD Medan bukanlah atasan tapi hanya juru bicara sehingga memiliki hak yang sama dengan anggota dewan lainnya. ”Sebelum membuat keputusan tersebut setidaknya pihak sekretariat dewan meminta persetujuan masyarakat banyak dan meminta pendapat ahli hukum administrasi agar tidak ada lagi anggota dewan yang tersangkut masalah hukum dikemudian hari,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, FITRA Sumut dan seluruh masyarakat Kota Medan akan mengajukan rapat dengar pendapat meminta penjelasan dari proses pengadaan tenaga ahli atau tim pakar. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Medan, Alida mengungkapkan dalam menetapkan besaran honor tenaga ahli yang mencapai Rp500 ribu per jam itu ditetapkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Sekretariat DPRD Sumut.
Sekretaris DPRD Medan, Azwarlin Nasution mengatakan perekrutan tenaga ahli atau tim pakar berdasarkan rekomendasi masing-masing alat kelengkapan dewan yang mayoritas merupakan kolega para legislator tersebut.
“Penunjukan tenaga ahli atas rekomendasi masing-masing alat kelengkapan dewan. Saya tidak tahu mengenai titipan. Tetapi yang jelas mekanismenya, kami menyurati kepada masing-masing alat kelengkapan dewan,” ujarnya.(dik/azw/rpg)