Perubahan kolom agama yang mengakomodir kelompok penganut kepercayaan, disambut positif sejumlah kalangan di Sumut, seperti Ombudsman dan DPRD Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, perubahan kolom tersebut harus dilakukan karena sudah keputusan Mahkamah Konstitusional (MK). Pun demikian, tidak berhenti sampai di situ tetapi bagaimana keseluruhannya.
“Saya kira bagus memang dan itu merupakan bagian dari hak asasi. Akan tetapi, perlu dipikirkan rentetan ke depan. Misalnya, bagaimana dengan sektor pendidikan penganut kepercayaan itu sendiri,” ungkapnya, Senin (9/4/2018).
Menurut Abyadi, pendidikan anak-anak penganut kepercayaan di sekolah, perlu dipikirkan. Misalnya, selama ini mereka dalam belajar agama, masuk dalam pelajaran agama Kristen atau Islam. Padahal, kepercayaan yang mereka anut bukan itu. “Ke depan tidak boleh lagi seperti itu. Harus ada guru yang khusus mengajarkan kepercayaan yang mereka anut. Oleh sebab itu, ini harus menjadi fokus pemerintahan dan perlu membahasnya lebih lanjut supaya terakomodir,” sebutnya.
Tak hanya itu, ketika penganut kepercayaan akan menikah, nantinya bagaimana. “Kementerian Agama harus menyusun langkah-langkahnya seperti apa dan bagaimana. Dengan kata lain, harus segera dibenahi,” ujarnya.(gus/prn/bal/dris)
Sumber: Sumut Pos
Editor: Fopin A Sinaga