SIANTAR (RIAUPOS.CO) - Ada-ada saja kisah di perjalanan sebuah rumah tangga. Jika salah mengayuh biduk rumah tangga, bisa-bisa berperkara. Inilah yang kini dialami pasangan suami istri di Pematangsiantar.
Yang bermasalah bukan pula pasangan yang masih muda, sama-sama sudah setengah abad umurnya. Lantaran tidak melayani nafsu birahi suaminya yang terbilang cukup tinggi, seorang istri berinisial IS (50) mengalami penganiayaan oleh sang suami berinisial P (52). Akibatnya, sang suami diadukan ke polisi di Mapolres Siantar. Didampingi beberapa orang kerabatnya, IS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan pengaduan atas kejadian itu.
Namun beberapa saat usai menceritakan apa yang sudah terjadi, petugas pun menyarankan kepada korban agar menyelesaikan permasalahan itu dengan jalur kekeluargaan. Mendengar saran itu, korban pun langsung bergegas pergi meninggalkan Mapolres Siantar.
Ditemui saat hendak meninggalkan Mapolres Siantar, korban mengungkapkan bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berlangsung seminggu silam tepatnya pada Sabtu (12/3/2016) di kediaman mereka di Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu korban baru saja pulang ke rumah. Namun baru saja tiba di rumah, P marah-marah. Seketika dia melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada korban. “Pas pulang ke rumah aku langsung marah-marah dia,” ucap ibu 4 anak ini.
Sejurus kemudian, dengan emosi yang sudah memuncak, dengan tangannya pelaku pun melayangkan pukulan ke arah tubuh korban. Pukulan itu berlangsung hingga beberapa kali. Tak dapat melawan, IS hanya bisa pasrah mendapatkan perlakuan itu. Setelah puas, P menghentikan aksi pemukulan itu.
Ditanya lebih lanjut apakah aksi KDRT itu kerap dilakukan pelaku terhadapnya, korban membenarkannya. “Sudah 20 tahun kami menikah. Seringlah aku dipukulinya. Terkadang aku sudah capek tapi dia tidak mengerti. Aku sudah tidak tahan lagi berumah tangga sama dia,” terangnya.