”Kalau misalnya bisa waktu seminggu disana (Mendagri) bisa selesai, dua minggu kedepan sudah bisa dilantik. Setelah itu langsung kita umumkan saja (lelang jabatan), jadi tidak ditunda lagi,” katanya.
Dijelaskannya bahwa pada tahapan awal dari perombakan jabatan ini, akan ada mutasi pejabat baik yang satu tingkatan ataupun yang diturunkan pangkatnya dengan istilah degradasi. Setidaknya, ada delapan kursi yang saat ini kosong. Sehingga kemungkinan besar, ada delapan kursi pula yang akan dilelang, setelah hasil uji kompetensi tersebut diselesaikan dengan melantik pejabat atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
“Utamanya, yang mutasi itu dulu. Artinya hasil uji kompetensi ini kan mutasi, kalau dulu istilahnya rotasi. Karena mutasi itu kan bisa perpindahan dari satu level ke level yang sama, dan juga bisa ada degradasi, kan begitu,” jelasnya.
Untuk proses lelang sendiri, Hasban mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung mengumumkan posisi mana yang kosong dan dilelang secara terbuka kepada seluruh pejabat di Sumut, baik yang berada di lingkungan Pemprov maupun dari pemerintah kabupaten/kota.”Begitu ada persetujuan dari kementrian, kita pun umumkan lelang mengisi yang kosong,” sebutnya.
Hasban enggan menyampaikan, mana saja kursi yang kosong sesuai rekomendasi tim pansel. Termasuk persentasinya dari 47 pejabat yang mengikuti uji kompetensi pejabat Pemprov Sumut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari Plt Gubernur Tengku Erry Nuradi selaku pembina kepegawaian.
”Keputusannya sendiri merupakan wewenang Plt Gubernur. Dimana rekomendasi pansel juga akan dibawa ke Jakarta untuk persetujuan bahwa keputusan mutasi dilakukan berdasarkan UU ASN. Itu kewenangan beliau la,” ungkapnya.
Terkait adanya usul agar tim pansel meminta saran sari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pejabat pratama yang mengikuti uji kompetensi, Hasban menyebutkan hal itu tidak perlu dilakukan.(bal/rpg)