CARI BUKTI DUGAAN KORUPSI

Kantor Wali Kota Padangpanjang Digeledah Polisi

Sumatera | Selasa, 16 Februari 2016 - 01:30 WIB

Kantor Wali Kota Padangpanjang Digeledah Polisi
Personel dari Polres Padangpanjang melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Padangpanjang, Senin (15/2/2016). (PADANG EKSPRES)

Terkait penanganan dugaan kasus korupsi Heru menyebut telah bergulir sejak Juni 2015 silam atau telah berjalan sekitar enam bulan lamanya. Upaya penggeledahaan dan penyitaan tersebut dilakukan timnya, merupakan upaya percepatan penyidikan dengan target paling lambat awal Maret telah masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.

“Demi percepatan penyidikan, kami langsung mengambil dokumen sesuai yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Tipikor sudah dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,”tutur Heru diamini Ismet sembari mengaku belum dapat mengekspos terlalu rinci karena berkaitan masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga pejabat tinggi di lingkungan Setko Padangpanjang, seperti Sekko M Edwar Juliartha, Asisten I Sonny Budaya Putra dan Asisten II Defrial saat dihubungi melalui handphone masing-masing mengaku belum mengetahui karena tidak ada laporan dari bagian terkait.  

Sekko Edwar misalnya, mengaku masih berada di Jakarta dan Asisten II Defrial tidak berada di tempat karena mengikuti rapat di salah satu puskesmas. "Saya tidak mengetahui secara pasti tujuan kedatangan pihak Tipikor Polres saat itu. Selain tidak berada di tempat karena mengikuti rapat di salah satu puskesmas, sebelumnya juga tidak ada surat pemberitahuan. Kemudian laporan dari pejabat bagian setempat juga belum ada sampai sekarang kepada saya,” jawab Defrial.

Kabag Umum Sekko Padangpanjang Aswirman juga berusaha dikonfirmasikan via telepon selulernya. Namun, tak menjawab panggilan telepon. Begitupun, dengan SMS yang dikirim juga tak ada balasan.(wrd)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook