Dia mengatakan, ketiga tersaka masih dilakukan pemeriksaan. Termasuk untuk mengetahui pasti kronologi sampai bisa kabur dan bagaimana selama di tempat pelarian. "Kronologinya nanti. Harus diperiksa dulu itu," ujarnya.
Terkait sanksi tambahan untuk ketiga tersangka, dia mengatakan itu mungkin bisa terjadi. Sebab, tergantung dari sidang pengadilan nanti. Yang pasti tindakan kabur tersebut adalah pemberatan.
Sedangkan soal petugas penjaga sel yang diduga melakukan kelalaian, polisi masih mendalaminya. Orang yang dicurigai semua dilakukan pemeriksaan "Pasti akan diberikan sanksi kepada petugas yang melakukan kelalaian," tegas E Tambunan.
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun