TOL RIAU

Tunggu SK Tarif, Tol Permai Gratis Diperkirakan hingga 9 Oktober

Sumatera | Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:16 WIB

Tunggu SK Tarif, Tol Permai Gratis Diperkirakan hingga 9 Oktober
Sejumlah kendaraan mengantre didepan pintu masuk Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Sabtu (26/9/2020) lalu.(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhitung beroperasi 26 September 2020 lalu, ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai bisa dilewati secara gratis. Belum berbayarnya jalan bebas hambatan sepanjang 131 kilometer ini diperkirakan berlangsung hingga 9 Oktober 2020, atau dua pekan sejak beroperasi hingga keluarnya Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Di Pekanbaru, khususnya tak sedikit publik yang mempertanyakan perihal waktu belum berbayarnya melewati ruas jalan tol yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini. Hal ini juga terlihat dengan antusiasme masyarakat yang ingin melewati jalan tol sejak beroperasi pekan lalu.

“Akhir pekan ini masih gratis atau sudah berbayar ya?” tanya seorang warga Vivi ketika ditemui Riaupos.co di salah satu warung di Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Perihal ini, Kepala Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Pekanbaru-Dumai (Permai) Indrayana saat berbincang Kamis mengungkapkan pihak Hutama Karya tentunya masih menunggu surat resmi keputusan tarif dari pemerintah.

“Kalau kami di tanya pastinya menunggu SK Tarif Menteri PUPR keluar,” kata Indrayana.

Disinggung sampai kapan belum berbayarnya jalan tol pertama di bumi lancang kuning ini, ditambahkan Indrayana jika melihat pembahasan, kemungkinan bisa berlangsung dua pekan.

“Kalau menyimak pesan Pak Gubernur juga saat Tapping Perdana Masuk Tol, 2 Minggu akan gratis,” sambungnya.

Dengan waktu dua pekan belum berbayar ini, maka diperkirakan warga masih dapat menikmati ruas jalan tol Permai hingga 9 Oktober  terhitung 26 September lalu. Sehingga pada 10 Oktober, sesuai waktu dua pekan dimaksud, bagi warga yang melintas sudah harus membayar sesuai ketetapan tarif yang dikeluarkan kementrian terkait.

Laporan: Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook