SIAK

Bupati Peduli Perangkat Kerja Hingga RT dan RK

Siak | Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:35 WIB

Bupati Peduli Perangkat Kerja Hingga RT dan RK
Ahli waris Ruziana dari pekerja honorer di Sekretariat Daerah membawa tiga anaknya ketika menerima jaminan kematian yang diserahkan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri didampingi Pimpinan BRK Cabang Siak Indra Gunawan di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (17/8/2020).(DISKOMINFO FOR RIAUPOS.CO)

Bupati Siak Drs H Alfedri berupaya agar perangkat kerjanya dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dengan mengikutsertakan 2.678 RT dan RK dalam jaminan itu.

"Sebagai kepala daerah, saya harus peduli keselamatan perangkat kerja saya sampai tingkat RT dan RK yang jumlahnya 2.678 orang," ungkapnya.


Serah terima dilakukan bersamaan dengan HUT ke-75 RI di halaman Kantor Bupati usai upacara pengibaran bendera. Saat upacara maupun ketika penyerahan itu, dikatakan bupati wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Meski upacara berlangsung singkat tapi berlangsung khidmat.

"Saya berharap semua pihak dan seluruh masyarakat Siak bersama mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan mengenakan masker saat keluar rumah," ungkapnya.

Sementara dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak Yusuf Delfi, pekerja lembaga RT dan RK resmi terdaftar sejak Mei 2020. Menurutnya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sebesar Rp10.000 dan JK Jaminan Kematian (JK) dengan iuran sebesar Rp6.800 merupakan jaminan sosial BP Jamsostek.

Lebih jauh dikatakannya, untuk iuran per bulan adalah Rp16.800 dikalikan 2.678 pekerja lembaga RT dan RK, totalnya Rp44.990.400.

"Iuran diterima atas bantuan CSR Bank Riau Kepri Cabang Siak selama 2 bulan yakni Agustus dan September 2020," jelas Yusuf.

Ada pun mekanisme distribusi kartu diserahkan kolektif kepada kecamatan untuk diserahkan kepada RT dan RK terdaftar. "Jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja adalah pelayanan perobatan kecelakaan kerja selama menjalankan tugasnya sebagai RT dan RK sampai dengan sembuh," jelasnya.

Jaminan kematian bagi pekerja adalah santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebanyak Rp42 juta sesuai dengan PP 82/2019 yang telah disahkan pada 2 Desember 2019.

Bupati sangat peduli kepada perangkat kerjanya, hingga RT dan RK mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial BP Jamsostek dan kami sangat mengapresiasi hal ini  dalam bentuk penghargaan.

"Penghargaan kami serahkan kepada Pemkab Siak pada Juni lalu. Penghargaan diterima Bupati Siak diwaliki Pj Sekda Drs H Jamaluddin MSi," kata Yusuf.

Pihaknya berharap, sesuai dengan hasil notulensi FGD Juli lalu, antara Pemkab Siak dengan BP Jamsostek, yakni membuatkan prolegda untuk pengganggaran kelanjutan perlindungan RT dan RK ini untuk 2021 dapat terealisasi.

"Hal ini pasti sangat memotivasi pekerja lembaga RT dan RK sebagai garda terdepan advokat pemerintah di masyarakat dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Siak," ucapnya.(adv)
    
    
   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook