SIAK

Dukung KASN Selaraskan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Siak | Jumat, 25 Juni 2021 - 11:07 WIB

Dukung KASN Selaraskan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Wakil Bupati Siak Husni Merza salam Covid-19 dengan Gubernur Riau H Syamsuar saat mengikuti rakor pengisian JPT di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Kamis (24/6/2021). (HUMAS PEMKAB SIAK FOR RIAUPOS.CO)

Pemerintah Provinsi Riau menggelar sosialisasi membangun pemahaman dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza dan Sekretaris Daerah Arfan Usman, bersama kepala daerah lainnya.

Sosialisasi berlangsung di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Kamis (24/6) pagi. Husni Merza menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait fasilitasi pertemuan/ sosialisasi dengan bupati dan wali kota terpilih hasil pilkada serentak 2020.


"Sosialisasi secara khusus membahas perihal pengisian kursi-kursi JPT. Hal inilah yang mendorong KASN untuk menyelaraskan tahapan pengisian JPT dengan aturan yang berlaku," ungkap wabup.

Husni juga menjelaskan, Pemkab Siak  berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung tercapainya target KASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kami sangat mendukung target KASN dalam menerapkan sistem merit yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir. Sebagaimana disampaikan Ketua dan Komisioner KASN dalam sosialisasi tadi, sistem ini dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang terbaik dalam memangku suatu jabatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah," jelas Husni.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto secara virtual mengatakan pihaknya  saat ini sedang mengawasi  719 instansi pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit.

Agus juga menjelaskan adanya aturan khusus yang tidak memperbolehkan melakukan rotasi terhitung sejak periode enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, hal tersebut dapat diberikan pengecualian jika telah mendapatkan izin dari Kemendagri.  "Seseorang yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap 2 tahun menjabat. Akan tetapi, saat terjadi pandemi Covid-19, aturan tersebut akhirnya dipersingkat menjadi satu tahun, di mana seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik," terangnya.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang telah mengikuti aturan dalam proses penempatan JPT untuk kepentingan bersama. Ia juga menekankan bahwa sistem merit ditujukan untuk mendapatkan orang orang terbaik menduduki posisi jabatan sesuai dengan kemampuan. "Sistem ini dalam pelaksanaannya menimbang tiga hal penting, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Kemudian delapan aspek Sistem Merit bermuara untuk membentuk talent pool atau manajemen talenta," jelasnya.

KASN menargetkan minimal 30 persen dari 504 kabupaten dan kota di Indonesia mendapatkan Indeks Sistem Merit dengan kualifikasi baik pada 2024 mendatang.

Sementara itu, Komisioner KASN Agustinus Fatem dalam paparannya menyampaikan pentingnya upaya meningkatkan Indeks Efektifitas Pemerintah (Governence Effectiveness Index) terutama setelah gelaran pilkada serentak 2020.

Indeks efektivitas pemerintah mengukur kualitas layanan publik, layanan sipil, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan kredibilitas komitmen pemerintah terutama setelah gelaran pilkada. "Kualitas-kualitas ini harus terus ditingkatkan salah satunya melalui sistem Merit," katanya.(ifr)

    
    
   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook