Dishub Siak Terapkan Bayar Retribusi Uji Kir Sistem Nontunai

Siak | Selasa, 21 Juni 2022 - 10:14 WIB

Dishub Siak Terapkan Bayar Retribusi Uji Kir Sistem Nontunai
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM foto bersama Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Siak Fivian Heldi usai penandatanganan kesepakatan di Kantor  Bank Riau Kepri Cabang Siak, pada awal pekan ini. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menerapkan transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi pelayanan uji kir kendaraan. Dishub telah menyepakati kerja sama dengan Bank Riau Kepri untuk layanan penerimaan pembayaran retribusi  secara nontunai berupa penggunaan quick response code Indonesian Standar (QRIS).

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dengan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Siak Fivian Heldi di Kantor Cabang Bank Riau Kepri Siak, Senin (20/6).


Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubugan Kabupaten Siak Junaidi SE MM. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya menargetkan pembayaran nontunai ini mulai diterapkan pada Juli mendatang.

"Melalui pembayaran kir nontunai ini, sangat memudahkan masyarakat dan mempercepat waktu pelayanan," kata Junaidi yang akrab disapa Anong.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan terus meningkatkan tata kelola sistem layanan uji kir kendaraan, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran retribusi secara non tunai.

"Dengan kami terapkan sistem non tunai, kami harapkan bisa meningkatkan PAD," kata Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, langkah digitalisasi ini merupakan proses sistem yang dilakukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Pengembangan inovasi ini, terang Junaidi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten kota.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook