SIAK (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menerapkan transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi pelayanan uji kir kendaraan. Dishub telah menyepakati kerja sama dengan Bank Riau Kepri untuk layanan penerimaan pembayaran retribusi secara nontunai berupa penggunaan quick response code Indonesian Standar (QRIS).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dengan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Siak Fivian Heldi di Kantor Cabang Bank Riau Kepri Siak, Senin (20/6).
Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubugan Kabupaten Siak Junaidi SE MM. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya menargetkan pembayaran nontunai ini mulai diterapkan pada Juli mendatang.
"Melalui pembayaran kir nontunai ini, sangat memudahkan masyarakat dan mempercepat waktu pelayanan," kata Junaidi yang akrab disapa Anong.
Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan terus meningkatkan tata kelola sistem layanan uji kir kendaraan, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran retribusi secara non tunai.
"Dengan kami terapkan sistem non tunai, kami harapkan bisa meningkatkan PAD," kata Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, langkah digitalisasi ini merupakan proses sistem yang dilakukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Pengembangan inovasi ini, terang Junaidi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten kota.(ifr)