SIAK (RIAUPOS.CO) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pan-RB No. 14/2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.
Demikian dijelaskan Asisten III Jamaluddin yang juga Plt Kadis Infokom. Dikatakannya, surat edaran tertanggal 9 Mei 2022 tersebut menyebutkan bahwa ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan pengisikan data secara tepat dan akurat.
"Hal ini kami lakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan," jelas Jamaluddin.
Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan bertujuan untuk menjamin keikutsertaan ASN dalam kegiatan pendataan tersebut.
"Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan Long Form SP2020 akan kami laksanakan selama periode Mei-Juni 2022," jelasnya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada ASN di instansi masing masing.
Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif. Bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SP2020 dapat diunduh pada http://s.bps.go.id/publisitassp2020lanjutan.
Pada surat edaran dengan tembusan presiden dan wakil presiden serta Kepala BPS ini juga mengimbau agar ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar.
Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi UU Nomor 16/1997 tentang Statistik. Di mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal sensus.(mng)