17 PASANG DISIDANG

Diluncurkan Pelayanan Keliling Isbat Nikah

Siak | Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:05 WIB

Diluncurkan Pelayanan Keliling Isbat Nikah
Bupati Alfedri menyerahkan kartu keluarga (KK) kepada pasangan isbat nikah di Kecamatan Tualang, Kamis (12/8/2021). (HUMAS PEMKAB SIAK/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi meluncurkan pelayanan keliling sidang isbat nikah terpadu di Kantor Camat Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (12/8) pagi. Hadir Asisten I Setdakab Budhi Yuwono, Ketua Pengadilan Agama Siak Wachid Baihaqi SHI, para KUA, para camat, UPT Disdukcapil Siak dan 17 pasang yang mengikuti isbat nikah. 

Bupati mengapresiasi PA Siak, Disdukcapil dan Kemenag Siak atas program kerja sama tersebut. "Sebelumnya sudah MoU dengan PA, dan Kemenag terkait isbat nikah. Tujuan kami untuk menertibkan administrasi penduduk agar bisa terdata semua," ucap bupati.


Hal ini menjadi kebanggaan bagi Siak, atas sinergi lintas instansi. Dengan bersinergi seperti ini, bupati yakin akan sangat memudahkan dan meringankan masyarakat, terutama dalam hal pemberian pelayanan. Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasmizal. Hasmizal menargetkan 400 pasang yang mengikuti isbat nikah se-Kabupaten Siak. Tapi karena keterbatasan anggaran, 237 pasang yang ikut.

"Ada 237 pasang yang mengikuti isbat nikah secara gratis, perihal proses sidang isbat, pemohon langsung mengajukan ke KUA masing masing kecamatan dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Siak Wachid Baihaqi menyampaikan ada 17 pasang yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini. "Kami berkeliling sampai delapan kecamatan di Kabupaten Siak, selanjutnya kami melakukan hal yang sama di Kecamatan Sungai Apit," jelas Wachid.

Dijelaskannya, ada 40 pemohon yang mengajukan isbat nikah, dari jumlah itu, yang memenuhi secara administratif ada 17 pasang. Sebanyak 17 pasang ini isbat nikah di aula Camat Tualang. 

Perihal pasangan calon nikah tidak membawa saksi, dikatakannya bersedia menunggu sampai bisa menghadirkan saksi.  “Inilah upaya kami memudahkan pengantin agar sah dalam pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," katanya.(ifr)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook