SIAK (RIAUPOS.CO) -- Polres Siak memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp21 miliar lebih hasil tangkapan Januari dan Februari 2020 di halaman Mapolres Siak, Kamis (5/3).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni daun ganja kering seberat 29,3 kg senilai Rp87 juta, sabu-sabu seberat 20 kg senilai dengan harga Rp20 miliar dan pil happy five (H5) sebanyak 9.500 butir senilai Rp950 juta.
"Pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 29, 3 kg, sabu-sabu seberat 20 kg dan pil happy five sebanyak 9.500 butir," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat konferensi pers.
Pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP disaksikan Ketua DPRD Siak Azmi, Wakil DPRD Androy, Asisten III Siak Hendrisan, perwakilan Kejari dan Pengadilan, tokoh masyarakat serta sejumlah pelajar SMA Dayun.
Kapolres menjelaskan, untuk sabu-sabu seberat 20 kg dan pil happy five sebanyak 9.500 butir tanpa ada tersangka. Barang sabu-sabu dan pil H5 ditemukan oleh warga dalam tas ransel di salah satu masjid di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh tanggal 26 Januari 2020. Temuan tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas, kemudian diteruskan ke ke Polsek Sabah Auh, dan dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Siak untuk diamankan.
"Sewaktu ditemukan barang tersebut tanpa ada tersangka. Masyarakat mencurigai gerak gerik dua orang. Ketika didekati yang bersangkutan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolres.
Pihak Polres lanjut Kapolres, masih melakukan penyelidikan terkait ditemukan sabu-sabu dan pil happy five. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Bengkalis. Begitu juga soal apakah barang tersebut melalui jalur Kabupaten Bengkalis masih didalami.
"Sedangkan daun ganja kering seberat 29, 3 Kg diamankan tiga orang tersangka di Kecamatan Tualang pada 13 Januari 2020," jelasnya.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di rebus. Sedangkan daun ganja kering dan pil happy five dibakar.(kom)
LAPORAN : WIWIK WIDANINGSIH