SIAK (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kecamatan Sungai Apit.
Seorang buruh berinisial IE als AK (47) dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sungai Apit, Siak pada Jumat (30/9) lalu.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Fernando Manurung.
Menurut Ipda Fernando, tersangka terendus melakukan transaksi dan barang bukti ada padanya. Tim melakukan penyelidikan, dan memastikan tersangka memang sedang melakukan transaksi.
"Tim melakukan penggeledahan, mendapati 14 paket sabu dengan berat 11,2 gram, bersama sejumlah plastik klip," katanya.
Lewat mengakuan tersangka, terungkap barang bukti narkoba didapatkannya dari S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"S saat ini sedang kami buru, sebab jaringannya terputus sampai pada S," katanya.(mng)