SIAK (RIAUPOS.CO) - Tiga orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu- sabu diamankan Polsek Tualang, Polres Siak.
Para pelaku yakni insial RA, MF, dan HS diamankan di tempat berbeda di wilayah Kecamatan Tualang bersama barang bukti sabu-sabu yakni 1 paket seberat 0,30 gram dan 0,37 gram serta barang bukti lainnya.
"Pertama ditangkap dua orang tersangka RA dan MF. Kemudian pengembangan, kembali diamankan satu pelaku lagi SH. Tersangka merupakan warga Perawang," jelas Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani, Senin ( 3/8/ 2020).
Kapolsek menjelaskan tersangka RA dan MF ditangkap hari Sabtu tanggal 1 Agustus dengan barang bukti 1 paket sabu- sabu seberat 0,30 gram di Jalan Wakaf, Kelurahan Perawang.
Kemudian tim opsnal Polsek Tualang, Ahad tanggal 2 Agustus kembali mengamankan satu tersangka HS bersama barang bukti sabu- sabu seberat 0,37 gram.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polsek Tualang. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan," ungkap Faizal.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan apasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Faizal mengatakan, penangkapan tersebut bentuk komitmen dari Polsek Tualang menindak secara tegas baik itu pengedar ataupun pengguna barang terlarang.
Laporan: Wiwik (Siaksriindrapura)
Editor: E Sulaiman