SOSIALISASI UKBI

Balai Bahasa Riau Sosialisasikan UKBI di Pemkab Kuansing

Seni Budaya | Sabtu, 08 Februari 2020 - 19:35 WIB

Balai Bahasa Riau Sosialisasikan UKBI di Pemkab Kuansing
Asisten III Setda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar (tengah) diapit oleh Kepala Balai Bahasa Riau Songgo A Siruah (kanan) dan ketua panitia Yeni Maulina (kiri) dalam acara pembukaan sosialisasi UKBI di Pemkab Kuansing, Sabtu (8/2/2020). (BALAI BAHASA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 50 peserta dari kalangan ASN mengikuti sosialisasi dan simulasi uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) bagi kalagan pemerintahan di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) di Telukkuantan, Sabtu (8/2/2020). Kegiatan ini diinisiasi oleh Balai Bahasa Riau (BBR).

Asisten III Setda Kuansing, Agus Mandar, yang membuka acara tersebut menjelaskan bahwa acara ini sangat penting agar kalangan ASN/PNS dan pejabat daerah tertib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Baik dalam pengucapan dan komunikasi lisan, dan benar dalam penulisan.


“Saya setuju bahwa pejabat daerah dan pegawai pemerintah harus menjadi teladan dalam berbahasa Indonesia,” jelas Agus Mandar.

Dia juga berjanji akan menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan mengikutkan jajaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing untuk melakukan UKBI. Nantinya, sosialisasi ini juga pelan-pelan akan disampaikan ke semua instansi pemerintah yang ada di Kuansing.

Kepala BBR yang juga penanggung jawab tes UKBI, Drs Songgo A Siruah MPd, menjelaskan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk mengukur seberapa mahir seseorang dalam ragam lisan dan tulisan melalui UKBI.

Dia juga menjelaskan bahwa ada standar kemahiran berbahasa Indonesia yang sudah diatur dalam Permendikbud  Nomor 70 Tahun 2016.

“Jadi sudah jelas bahwa kemahiran berbahasa Indonesia ini sangat penting. Pejabat dan ASN sebagai pamong masyarakat harus menjadi contoh yang baik dalam hal ini,” jelas Songgo.

UKBI sendiri merupakan tes kemahiran berbahasa Indonesia standar secara lisan dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing. Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan, yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003. UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Sebagai peraturan operasional dari PP tersebut kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.

Ketua panitia pelaksana kegiatan ini, Yeni Maulina SPd, mengucapkan terma kasih kepada semua pihak, terutama Pemkab Kuansing, yang sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Angela, Telukkuantan ini. Selama ini, tambahnya, hubungan BBR dengan Pemkab Kuansing sangat baik. Hampir semua kegiatan BBR yang digelar di Kuansing mendapat dukungan dari Pemkab Kuansing.

“Semoga hubungan baik ini terus berlansung,” jelas Yeni.

Laporan/Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook