Perusahaan Swasta Wajib Prioritaskan TKL

Rokan Hulu | Senin, 31 Juli 2023 - 10:53 WIB

Perusahaan Swasta Wajib Prioritaskan TKL
Wabup Rohul H Indra Gunawan didampingi Kadis Kominfo Rohul H Syofwan, Camat Ujung Batu Khalfisri menggunting pita tanda diresmikannya Showroom Dealer Honda Arista Ujung Batu, Kamis (27/7/2023). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - WAKIL Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H Indra Gunawan menegaskan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohul wajib memberdayakan dan mempriortiskaan tenaga kerja lokal (TKL) daripada non lokal atau pekerja dari luar Rohul.

Hal itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Penempatan TKL. Seluruh perusahaan di Kabupaten Rohul sebagai pemberi kerja harus benar-benar menjalankan perda tersebut.


‘’Kita berharap keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul dapat memprioritaskan TKL, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,’’ ungkap Wabup Rohul H Indra Gunawan kepada Riau Pos, Kamis (27/7) usai meresmikan grand opening showroom Honda Dealer Branch Arista Group Ujung Batu.

Dalam acara tersebut, Wabup Rohul H Indra Gunawan didampingi Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos, Camat Ujung Batu Khalfisri SPt, Lurah Ujung Batu, Sales Manager Dealer Honda Arista Ujung Batu Roki Elaputra, sejumlah pengusaha dan tokoh masyarakat Ujung Batu.

Wabup yang juga Ketua Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Rohul berharap kepada dealer Honda Arista Ujung Batu yang baru beroperasi, selain dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Rohul melalui dana CSR. Yang lebih penting lagi, dapat menyerap TKL Rohul yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan.

Diakuinya sesuai Pasal 6 Perda Nomor 9 tahun 2017, setiap pemberi kerja wajib menempatkan TKL pada lowongan pekerjaan yang dibuka di perusahaan paling sedikit 40 persen dari lowongan yang ada. Dalam artian perusahaan dapat memprioritaskan karyawannya dari Rohul.

‘’Jika lima tahun berikutnya, minimal perusahaan merekrut menjadi 75 persen TKL, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan. Bagi yang tidak menjalankan perda tersebut dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha,’’ tegasnya.

Di tempat yang sama, Sales Manager Dealer Honda Arista Group Ujung Batu Roki Elaputra mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Rohul atas dukungan dalam grand opening showroom Honda Dealer Branch Arista Group Ujung Batu. Terkait pemberdayaan TKL, Roki mengaku telah melakukan untuk penyerapan TKL dari Ujung Batu.

‘’Untuk saat ini sudah ada beberapa TKL yang kami rekrut dari Ujung Batu. Dalam waktu dekat kami akan membuka lowongan pekerjaan untuk putra dan putri di Rohul sesuai kualifikasi jabatan yang dibutuhkan perusahaan,’’ tuturnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook