PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Senin (29/8), menerima laporan hasil probity audit atas tahap pelaksanaan pada pekerjaan peningkatan Jalan Trans SKPC - Km 13 Dalu-Dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2021.
Selain menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100 persen, sesuai SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp89.057.601,57
Dengan rincian pekerjaan beton struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp37.739.369,27 dan pekerjaan beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp51.318.232,30.
Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut adalah berdasarkan probity audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Trans SKPC - Km13 Dalu-Dalu pada Dinas PUPR Rohul tahun anggaran 2021.
Pengembalian dana sebesar Rp89.057.601 tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia (PT Bina Pembangunan Adi Jaya) melalui BPKAD Rohul pada saat pembayaran termyn 100 persen untuk disetorkan/dikembalikan ke kas daerah," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada wartawan, Senin (29/8) petang.
Pengembalian dana ke kasda Rohul itu, lanjutnya, sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rohul oleh Kejaksaan yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk selanjutnya, tambah Ari, Kejari Rohul akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan pekerjaan peningkatan Jalan Trans SKP.C-KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas PUPR Rohul tahun anggaran 2021.
"Dalam waktu kita akan menyurati OPD untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," tegasnya.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian