Pekan Depan, RAPBD 2023 Diserahkan ke DPRD

Rokan Hulu | Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:30 WIB

Pekan Depan, RAPBD 2023 Diserahkan ke DPRD
SUKIMAN (RPG)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - NOTA kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 antara Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman bersama Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST MSi, Senin (24/10) petang.

Selanjutnya KUA dan PPAS menjadi acuan bagi pemkab dalam menyusun Ranperda tentang RAPBD untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul.


Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (25/10) menyebutkan, pemerintah daerah akan segera menyampaikan Ranperda tentang RAPBD Rohul tahun 2023 ke DPRD. Untuk penyampaian ranperda tersebut, pemkab akan menyesuaikan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

"Secepatnya pemerintah daerah akan serahkan Ranperda tentang RAPBD ke DPRD. Tentunya menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan Banmus pada 31 Oktober mendatang," tuturnya.

Dalam pada itu, Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino saat ditemui Selasa (25/10) menjelaskan, sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus pada Senin (31/10) mendatang akan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian 3 Ranperda yakni Ranperda RAPBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di gedung DPRD Rohul.

Di hari yang sama, lanjutnya DPRD akan melanjutkan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul.

Untuk pelaksanaan pembahasan Ranperda RAPBD dan 2 Pansus Ranperda oleh DPRD dimulai Rabu (3/11) mendatang. Namun untuk pengambilan keputusan atas persetujuan Ranperda RAPBD menjadi Perda dijadwalkan 21 November mendatang. Dalam artian, persetujuan RAPBD tahun 2023 lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat paling lambat 30 November mendatang.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook