ROHUL (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rohul telah mengizinkan destinasi wisata yang ada dibuka kembali. Dibukanya kembali objek wisata sehubungan turun level dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.
Namun pengelola destinasi Wisata, baik milik Pemda maupun tempat bermain milik swasta wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pengelola destinasi wisata di Rohul wajib mematuhi Surat Edaran Kepala Disparbud Rohul Nomor :556/DISPARBUD/2021/75 tentang pembukaan kembali destinasi wisata Rohul. "Sebenarnya pekan pertama September 2021, pemerintah daerah telah mengizinkan dibukanya kembali destinasi wisata di Rohul dengan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindung atau penerapan Prokes lebih ketat terutama kegiatan di area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya," ungkap Kepala Disparbud Rohul H Syofwan SSos melalui Sekretaris Disparbud Rohul Elfia Susanti, Selasa (21/9).
Dia menegaskan, para petugas pemungut retribusi maupun wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata Rohul harus patuhi prokes, dengan tersedianya tempat cuci tangan dan wajid memakai masker di lokasi destinasi wisata guna menghindari penyebaran penularan wabah Covid-19.
Elfia mengatakan, pengelola wajib menyediakan pos kesehatan dilengkapi tenaga kesehatan dan sarana pendukung. Selain karyawan berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung. "Harus membuat pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan atau sesak napas agar tidak masuk ke detinasi wisata di Rohul," tuturnya.(adv)