Perusahaan Diancam Sanksi Administratif

Rokan Hulu | Senin, 20 Maret 2023 - 11:57 WIB

Perusahaan Diancam Sanksi Administratif
Wakil Bupati Rohul yang juga Ketua Forum TJSP Rohul H Indra Gunawan (tengah) foto bersama dengan perwakilan pimpinan perusahaan usai memimpin rapat koordinasi TJSP se-Kabupaten Rohul di Pendopo Rumah Dinas Wabup Rohul, Kamis (16/3/2023). (DISKOMINFO ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - Setiap perusahaan baik bidang perkebunan kelapa sawit, industri dan minyak bumi dan gas (migas) yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP).

Namun realitanya, masih ada 60 persen dari 129 perusahaan yang aktif di Kabupaten Rohul belum melaporkan pelaksanaan program kegiatan TJSP tahun 2022 ke Forum TJSP Rohul.


Wakil Bupati Rohul yang juga Ketua Forum TJSP Rohul H Indra Gunawan, Ahad (19/3) menyebutkan, pihaknya telah sering menggelar rapar koordinasi TJSP dengan mengundang perusahaan se-Kabupaten Rohul, guna menyusun konsep pengembangan daerah yang dijadikan pedoman pelaksanaan TJSP oleh perusahaan setiap tahunnya.

Selain memberikan rekomendasi kepada perusahaan mengenai program kegiatan yang layak diprioritaskan untuk pelaksanaan TJSP sesuai dengan program kegiatan Pemkab Rohul. Namun dari kesepakatan yang dibuat dalam setiap pelaksanaan rakor TJSP, masih ada perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan program kegiatan TJSP tahun 2022 hingga Maret 2023.

Menurutnya, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang TJSP, dijelaskan bagi perusahaan yang tidak komit dalam melaksanaan program TJPS, dikenakan sanksi administratif, dengan penerapan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Sanksi administratif yang diberikan, lanjutnya, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha dan bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

''Untuk sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menjalankan program TJSP, dilaksanakan oleh Pemkab Rohul sesuai peraturan perundang-undangan. Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, maka bupati dapat memberikan rekomendasi atau menghentikan aktivitas perusahaan tersebut,''tegasnya.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook