Diapresiasi, Bupati Rohul Dukung Bimtek Implementasi UU KIP

Rokan Hulu | Kamis, 14 April 2022 - 10:23 WIB

Diapresiasi, Bupati Rohul Dukung Bimtek Implementasi UU KIP
Bupati Rohul H Sukiman foto bersama usai menerima silaturahmi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau di rumah dinas bupati, Selasa (12/4/2022). (KOMINFO PEMKAB ROHUL)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman mendukung pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang nantinya akan digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Dengan peserta Bimtek dari masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Rohul.


"Kita berikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Riau atas perhatian kepada Pemkab Rohul terkait pelaksanaan Bimtek Implementasi UU Nomor 14 tahun 2018. Saya mendukung penuh dan akan memerintahkan seluruh OPD, Camat, Kades, Lurah wajib hadir untuk mengikuti kegiatang yang digelar KI Provinsi Riau," ungkap Bupati Rohul H Sukiman usai menerima kunjungan silturahmi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau di rumah dinas Bupati Rohul, Selasa (12/4).

Turut mendampingi Kadis Kominfo Rohul H Sofwan SSos, Plt Kadis DPMPD Rohul Prasetyo, Sekretaris Diskominfo Zulfikri SSos MSi dan Kasubbag Perencanaan Diskominfo Rudy Fadrial SSos MSi.

Bupati berharap dari OPD, Camat Lurah dan Kepala Desa se Rohul yang menjadi peserta Bimtek, agar serius untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga paham dan mengerti apa yang di amanatkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Dengaan adanya kepedulian dan motivasi dari pimpinan badan publik selaku atasan PPID maupun sebagai Ketua PPID, memiliki andil besar dalam mewujudkan transparansi informasi publik yang mengarah pada good government dan clean government.

"UU KIP ini secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran, dengan kata lain publik memiliki hak atas informasi dari badan publik," tegasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook