ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tingkat Kabupaten Rohul 8 Desember mendatang.
Persiapan terus dimatangkan oleh Panitia Tingkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) baik regulasi, penganggaran maupun penyelenggaraan Pilkades Serentak yang tahun ini di gelar 69 desa tersebar 15 kecamatan se Kabupaten Rohul.
Adapun desa yang menggelar Pilkades serentak di Rohul yakni Kecamatan Rambah 7 Desa, Ujungbatu 3 Desa, Rokan IV Koto 7 Desa, Tambusai 8 Desa, Kepenuhan 1 Desa, Kuntodarussalam 4 Desa, Rambah Samo 3 Desa. Kecamatan Rambah Hilir 9 Desa, Tambusai Utara 6 Desa, Bangun Purba 5 Desa, Tandun 4 Desa, Kabun 4 Desa, Bonai Darussalam 3 Desa, Pagaran Tapah 2 Desa dan Kecamatan Pendalian IV Koto 2 Desa.
Plt Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Prasetyo SIp menyebutkan, pihaknya telah melaksanaan rapat koordinasi panitia tingkat daerah yang dipimpin langsung Bupati Rohul H Sukiman bersama Forkopimda, untuk persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak di 69 desa yang tersebar 15 kecamatan se Rohul.
Dengan harapan, hasil rakor tersebut atas masukan pimpinan dan forkopimda, helat Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rohul berjalan aman lancar dan suskes. Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu menjelaskan, untuk kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 69 desa tersebut di bebankan ke dalam APBD Rohul.
"Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 69 desa di 15 kecamatan se Rohul totalnya sekitar Rp7,1 miliar. Namun yang sudah dianggarkan di dalam APBD murni Rohul Tahun 2022 sekitar Rp4 miliar. Kekurangan anggaran lebih kurang Rp2 miliar akan diusulkan di dalam RAPBD Perubahan Rohul Tahun 2022.," ujarnya.
Prasetyo mengaku, akan menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul untuk usulan penambahan kekurangan anggaran Pilkades serentak 2022 di RAPBD Perubahan 2022. "Saat ini persiapan Pilkades serentak se Rohul telah mencapai sekitar 25 persen. Selanjutanya panitia tingkat daerah akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak tingkat kecamatan, terutama desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini," tuturnya.
Dia mengaku setiap tahapan Pilkades serentak se Rohul akan dimonitor oleh panitia tingkat daerah yang di SK kan oleh Bupati Rohul yang tugasnya merencanakan, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat Kabupaten Rohul.
"Yang menjadi atensi khusus dalam persiapan Pilkades serentak di 69 desa, terutama penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS," jelasnya. Tentunya pelaksanaan Pilkades serentak ini, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa. Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa serta Perbub Nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa.(epp)