ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (7/12) mengesahkan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Rokan Hulu 2019-2039, untuk selanjutnya melalui aturan yang ada, nantikan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Rohul.
Rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW Rohul yang dilaksanakan dihari libur tersebut, dipimpin Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD Nono Patria Pratama. Hadir Bupati H Sukiman, Kepala OPD dan puluhan anggota DPRD Rohul.
Disetujuinya Ranperda RTRW, setelah juru bicara Pansus RTRW Rohul Arif Reza menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus Ranperda tentang RTRW sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang telah 8 (delapan) tahun diusulkan dan direvisi oleh Pemkab Rohul ke DPRD Rohul.
Setelah disahkannya Ranperda RTRW tersebut, selanjutnya, Ranperda tersebut dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri hingga nantinya ditetapkannya Nomor registrasi pada ahir tahun ini.
Bupati H Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan angota DPRD Rohul terutama Pansus RTRW yang telah bekerja dengan maksimal, dalam melakukan pembahasan hingga akhirnya disetujui Ranperda RTRW Rohul 2019-2039 oleh DPRD Rohul.
Menurutnya, dengan telah disetujuinya RTRW Rohul 2019-2039, pemerintah daerah telah memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan investasi daerah.
Selain akan memberikan dampak positif, terhadap percepatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rohul, sehingga diharapkan nantinya akan tumbuh dan muncul wilayah strategis pembangunan, sentra prekonomian, investasi yang akan menggeliatkan pemangunan daerah
"Tentu dampaknya, akan dirasakan oleh masyarakat Rohul, sebagai penerima bagian dari investasi itu, baik langsung dan tidak langsung dengan telah disahkannya Ranperda RTRW Rohul yang berlaku selama 20 tahun kedepan," katanya.
Disebutkannya, di dalam RTRW Rohul 2019-2039 itu, daerah yang masuk dalam kawasan hutan, apakah fasilitas umum dan sosial, akan dilakukan pendekatan dan mekanisme yang dilaksanakan pemerintah, seperti dengan adanya kebijakan TORA, Inpres Nomor 88 tentang pengakuan hak masyarakat atas tanah yang dimiliki didalam kawasan
Kemudian, dari mekanisme yang ada, akan mengusulkan pelepaasan kawasan, secara parsial, tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
"Dengan disetujui RTRW Rohul, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD, untuk menata produk hukum, terutama tentang legalitas pembangunan dan investasi di Rohul kedepannya," jelas Bupati.
Dikatannya, dengan telah adanya kepastian hukum atas disetujuinya RTRW Rohul, maka akan memberikan kenyamanan dan kelelusan bagi untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Rohul, serta masyarakat, memiliki kepastian hukum didalam melakukan aktiftas dan sosial ekonomi.
Orang nomor satu Rohul itu, mengakui, dalam tiga tahun terakhir, dengan belum disetujuinya Ranperda RTRW, menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan. Selain cukup menyulitkan masyarakat dalam hal legalisasi aset.
"Yang jelas kita bersyukur dengan telah disahkannya RTRW Rohulo ini, mengingat sudah cukup lama Dinantikan. Dengan harapan pembangunan di Rohul akan semakin menggeliat, tak hanya pemerintah, tapi juga akan mendatangkan investasi ke daerah kita," jelasnya.(adv)